Aturan Pidato 7 Menit, Wiranto Bicara 9 Menit Lebih

Rakornas Pengendalian Hutan dan Lahan 2017 di Istana Negara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Surat edaran Sekretaris Kabinet atau Setkab yang mengatur waktu maksimal pidato menteri dan ketua lembaga negara 7 menit sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, pula oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi dan Iriana Hadir hingga Beri Karangan Bunga di Pernikahan Mahalini - Rizky Febian

Hal itu terjadi saat acara Rakornas Pengendalian Hutan dan Lahan 2017 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.

Wiranto menjelaskan soal kebakaran hutan dan penanganannya. Pada tahun 2015, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera, berdampak besar terhadap perekonomian negara.

Ajak 38 DPW PAN ke Istana, Zulhas Tak Bahas Kabinet dengan Jokowi

"Pada 2016 mengalami penurunan drastis," ujar Wiranto.

Ia juga memaparkan rencana aksi 2017. Namun saat menutup akhir pidatonya, Wiranto berharap hal yang dia sampaikan tersebut tidak lebih dari 7 menit sesuai aturan Setkab.

Stafsus Presiden Jokowi dan Kemenkop UKM Apresiasi Pendampingan UMKM

"Mudah-mudahan tidak lebih dari enam menit," kata Wiranto tersenyum, disambut tawa kecil peserta yang hadir.

Padahal, dari catatan rekaman, pidato Wiranto justru berdurasi hingga 9 menit dan 37 detik.

Usai Wiranto berbicara, Jokowi memberi arahan rakornas. Di awal pidatonya, Jokowi langsung menyinggung batas maksimal waktu pidato tujuh menit itu.

"Memang tidak sampai 7 menit Pak Menko, sambutan saja diatur," kata Jokowi.

Surat edaran tentang pengaturan lamanya waktu pidato atau sambutan menteri atau pimpinan lembaga di depan Presiden ini dituangkan dalam surat nomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 dan telah diterbitkan pada 23 Desember 2016. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya