- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyoroti banyaknya kasus yang mangkrak di kepolisian. Menurutnya, institusinya dalam waktu dekat ini akan menanyakan pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Tidak usah panggil (Kapolri Jenderal Tito Karnavian). Nanti dijadwalkan ada raker tanggal 18 April kalau tidak salah atau 19 April. Yang saya ingat cuma itu," kata Arsul, Jumat, 7 April 2017.
Meski demikian, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu mengakui ada beberapa kendala yang membuat banyak kasus mangkrak. Umumnya, penyidik kesulitan mengumpulkan alat bukti.
Kemudian, karena faktor kepentingan. Misalnya ada persoalan dua orang lawan politik atau bisnis. Salah satunya lalu melaporkan ke polisi, padahal persoalan bukan perkara pidana.
"Nah, yang begini-begini kemudian dihitung sebagai kasus mandek karena memang ternyata tidak bisa terpenuhi unsur, tidak bisa dicari dua alat bukti permulaan yang cukup itu," tutur dia.
Arsul menuturkan bahwa pelapor atau masyarakat berhak mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya kepada kepolisian. Alasannya karena tidak ada larangan.
"Itu kan harusnya ada patokan penanganan perkara. Jadi boleh-boleh saja (pelapor menanyakan kasusnya), itu kan tidak dilarang. Persoalannya, alat buktinya mencukupi atau tidak," katanya. (ase)