Novanto Perintahkan Fraksi Golkar Dukung Perppu Ormas

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :

VIVA – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memerintahkan anggotanya di DPR untuk mengamankan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) agar bisa disahkan.

Setya Novanto Bantah Kecelakaan yang Dialaminya Rekayasa

Menurut dia, Perppu Ormas adalah tindakan preventif melindungi Pancasila dari kelompok yang ingin mengganti Pancasila. "Kita akan berada di baris paling depan berhadapan dengan pihak-pihak tersebut. Seperti di DPR dibahas soal Perppu Ormas. Saya tegaskan dan perintahkan Fraksi Golkar untuk mendukung Perppu tersebut," kata Novanto di Kartika Chandra, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

Novanto juga mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila. Hal itu menurutnya agar pembentukan seluruh perundang-undangan bisa dijiwai dengan Pancasila.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya usulkan di forum ini agar kiranya dirumuskan wacana RUU tentang pembinaan ideologi Pancasila yang di dalamnya mengatur tentang wajib mengamalkan Pancasila sebagai prinsip nilai yang menjiwai dalam setiap perundang-undangan, baik pusat maupun daerah," ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan, nilai-nilai Pancasila sendiri sudah menyesuaikan dengan ajaran-ajaran luhur yang diajarkan oleh semua agama. Termasuk katanya, dengan agama Islam. "Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan agama lainnya." 

Fredrich Yunadi Serukan Seluruh Advokat Boikot KPK

Sebelumnya, pemerintah memberikan pandangan dalam rapat pembahasan Perppu Ormas. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini memiliki urgensi kegentingan yang memaksa.

Tjahjo menjelaskan, Perppu ini melihat tiga hal kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau katanya, ada undang-undang tersebut tetapi dinilai tidak memadai.

"Ketiga. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 16 Oktober 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya