Digugat, Lambang Garuda di Kostum Timnas

Presiden SBY mengunjungi timnas Indonesia
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVAnews -- Dua hari jelang pertandingan semifinal Piala AFF antara Indonesia dan Filipina, masalah hukum menghampiri Tim nasional (Timnas).

Seorang pengacara, David ML Tobing menggugat penggunaan lambang Garuda yang ada di kostum Timnas.

Gugatan dilayangkan hari ini, Selasa 15 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Apa alasan David menggugat kostum Timnas? "Hal itu melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang.

Dalam Pasal 52 dijelaskan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah, atau WNI yang mengemban tugas negara di luar negeri.

"Nah, sekarang apakah bertanding termasuk dalam kategori itu," tambah dia.

Dijelaskan David, lambang negara di kostum Timnas ada di dua tempat. Berupa emblem Garuda di dada kiri dan watermark Garuda yang memanjang dari dada hingga perut bagian atas.

David mengajukan lima pihak sebagai tergugat. Tergugat pertama adalah Presiden.

"Presiden kan meninjau langsung pada saat latihan, harusnya ia melihat lambang itu. Presiden harusnya bertindak, mengambil tindakan," jelas David.

Tergugat kedua adalah Mendiknas, yang merupakan pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis.

Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga. "Tergugat 1 sampai 3 pada dasarnya mengetahui danĀ  menyadari penggunaan lambang negara yang telah dilakukan Tergugat 5, Nike," kata David.

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dijadikan tergugat keempat.

Sementara, produsen kostum Timnas, Nike dijadikan tergugat lima. "Karena membuat dan memasarkan kostum Timnas Indonesia yang menggunakan lambang negara," tambah David.

Dalam gugatannya, David meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan Presiden, Mendiknas, dan Menegpora melarang dan melakukan pengawasan seksama penggunaan lambang negara.

Juga, "Menghukum PSSI untuk menghentikan pemakaian lambang negara di seluruh kostum," kata David.

PSSI dan pihak Nike juga diminta merevisi dan atau mengakhiri perjanjian PSSI dan Nike yang mengatur penggunaan lambang negara.

"Juga menghukum Nike menghentikan produksi dan menarik peredaran kostum Timnas," kata David.

Dalam gugatannya, David juga meminta putusan ini dapat terlebih dahulu meski ada bantahan, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya.

"Gugatan ini dilayangkan hari ini supaya saat Timnas bertanding di semifinal tidak pakai lambang negara," tambah dia. (umi)

Pesona Cahaya Rembulan Terpancar dalam Koleksi Abaya Indonesia di Dubai
Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang

Bus Putera Fajar Terguling di Ciater saat Bawa Rombongan SMK Depok, Organda Tegaskan Ini

Bus pariwisata Putera Fajar mengalami kecelakaan saat mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, perpisahan ke Bandung. Organda buka suara.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024