Polri Minta Penyedia Media Sosial Ikut Awasi Kamtibmas

Ilustrasi jejaring sosial
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id - Jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melakukan pertemuan dengan perwakilan penyedia media sosial di Indonesia, seperti Twitter, Facebook dan Google.

Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, selaku pimpinan dalam pertemuan itu, meminta agar para penyedia media sosial turut andil dalam mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di dunia maya.

Selain itu, mereka juga diharapkan mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan sarana media sosial.

Sering Dibully, Ahmad Dhani: Saya Jadi Tambah Pintar

"Hal ini sangat penting dilakukan, mengingat dewasa ini di media sosial banyak yang bermunculan isu negatif atau hate speech, yang diunggah oleh akun-akun pengguna sosial media yang tidak bertanggung jawab," kata Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2016.

Menurut Agung, dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan bersama (MoU) dengan penyedia media sosial di Indonesia. Di antaranya, membuat sebuah komunitas yang menyebarkan pesan damai, sehingga dapat menangkal isu-isu negatif yang menjadi viral di media sosial.

Ubahlah Status Anda di Media Sosial

"Penyelenggara media sosial untuk mengeliminasi akun-akun penyebar isu negatif, sekaligus membantu menyediakan data identitas pelaku, terkait dengan isu negatif yang dibuat dalam rangka melakukan penindakan kejahatan di dunia maya," kata Agung.

Oleh karena itu, Agung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menggunakan smartphone atau pengguna media sosial, agar dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu negatif yang berkembang di media sosial.

"Hal ini dikarenakan, pelaku penyebar isu negatif tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana enam tahun dan denda Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam UU informasi dan transaksi elektronik," jelasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya