VIVAnews – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika Alba Fuad kembali ditunda karena surat tuntutan belum selesai disusun.
“Surat tuntutan belum siap, Majelis Hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum Purwaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Juli 2012. Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVAnews, penundaan tersebut adalah untuk ketiga kalinya.
Ketua Majelis Hakim, Pranoto, akhirnya memenuhi permintaan jaksa. “Saya minta agar penuntut umum segera merampungkan surat tuntutan, sebab akan berdampak pada masa tahanan terdakwa,” ujarnya. Pranoto kemudian mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, 30 Juli 2012.
Untuk diketahui, Alba menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan narkoba jenis sabu. Polisi ikut menangkap artis era 90-an tersebut ketika mereka meringkus tersangka pembunuhan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung beserta John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari 2012.
Alba dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primer Pasal 112 ayat (1), dan dakwaan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sj)
Sumber :
VIVA.co.id
13 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Rasakan petualangan seru dengan Minecraft MOD APK V1.20.73 2024! Temukan fitur menarik seperti mob baru dan peningkatan kreativitas. Unduh sekarang untuk pengalaman berma
KAD merupakan upaya kita bersama pengendalian inflasi di daerah masing masing. Kerja sama antardaerah memungkinkan ketiga daerah saling memenuhi kebutuhan bahan pangan.
Sehingga, kamu akan lebih mencintai dirimu dan hidupmu. Kamu akan lebih nyaman dan mensyukuri hidup yang kamu punya. Jadi, kamu mau tahu apa bakat dan potensimu?
Kedua pelaku jambret Iphone gadis Mojokerto diamankan di tempat persembunyiaanya tak jauh dari rumah tersebut. AL bersembunyi di rumah warga. Sedangkan AS seberang jalan
Selengkapnya
Isu Terkini