- Istimewa
VIVA.co.id – Bagi warga di kota-kota besar, sepertinya sering sekali ditemukan jalan yang ditutup gara-gara ada pesta pernikahan. Kondisi itu terjadi karena pemilik hajat yang tak memiliki lahan luas pada rumahnya. Alhasil, kemudian memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan raya.
Menurut Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Pol Indrajit, pada prinsipnya, menutup jalan saat pernikahan atau pun momentum kematian tidak diperkenankan. "Prinsipnya memang tidak boleh, itu namanya menggunakan jalan demi kepentingan pribadi," katanya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 Januari 2017.
Kendati demikian, apabila memang sedang terdesak atau pun kondisi rumah yang tidak memungkinkan, bisa saja dilakukan penutupan jalan. "Tapi ada persyaratannya, penggunaan jalan harus izin dengan pemerintah sekitar dan juga pihak kepolisian selaku pengatur jalan," ujarnya.
Aturan itu tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Di mana dijelaskan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
"Nah, kalau jalan besar izin sama Polsek, kalau provinsi izin ke gubernur, kalau nasional izin sama Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Tapi diberikan rekomendasi oleh polri," katanya.
Tapi, lanjut dia, ada ketentuan jika memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah dan kepolisian setempat. "Prinsipnya harus ada alternatif dan jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa," tuturnya.
"Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara, dan kalau diproritaskan satu lajur, tunjukkan jalur alternatif. Kalau gang kecil harus ada jalur alternatif. Jadi tidak boleh menyusahkan orang lain." (hd)