Benarkah Sistem Ganjil-Genap Pengaruhi Penjualan Mobil?

Uji Coba Penerapan Lalu Lintas Ganjil-Genap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sebulan sudah pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor pelat ganjil-genap. Yang menarik, sempat ada beberapa orang yang mencoba mengakali hal tersebut dengan berbagai cara termasuk mempunyai dua mobil dengan pelat ganjil dan genap.

Pelanggar Gage PPKM cuma Diputarbalik, Polisi Siapkan Sanksi Tilang

Namun kabar itu ditepis Division Head Corporate Planning PT Astra Daihatsu Motor Rudy Ardiman. Kata dia, aturan yang mulai diterapkan sejak 30 Agustus 2016 itu, hingga saat ini tak ada indikasi berpengaruh terhadap penjualan mobil.

“Jadi, kalau di Jakarta macetnya sekitar jam 8.00 WIB, yah mereka (pengguna mobil) berangkat jam 6.00. Jadi sampai di Sudirman sebelum jam 7.00,” kata Rudy saat berbincang dengan VIVA.co.id.

Puluhan Ribu Pengemudi Mobil Kena Tilang Ganjil Genap

Namun sebenarnya, strategi para pengendara mobil ini masih bisa ditindak mengingat Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tertulis jika peraturan ini diterapkan dari Senin sampai Jumat dari pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

Jika pengemudi melewati jalur pada jam yang telah ditentukan, tentu hal itu dapat ditindak. Ada pun pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Lima Hari Perluasan Ganjil Genap, 5.303 Pengendara Ditilang

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan

Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.  Sedangkan sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan ini antara lain mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya