Bolehkah Forklift Melintas di Jalan Raya

Forklift melintas di jalan raya.
Sumber :
  • Youtube

VIVA.co.id – Kendaraan yang umum melintas di jalan raya yakni mobil, motor, truk, dan bus. Namun terkadang, kendaraan berat seperti forklift juga terlihat melaju di jalan umum.

Perjalanan Kendaraan Berat Dibatasi Saat Natal dan Tahun Baru 2024, Catat Tanggalnya

Padahal, forklift sejatinya difungsikan sebagai kendaraan untuk mengangkat barang berat di gudang atau pelabuhan. Lalu, bolehkah hal tersebut dilakukan?

Menanggapi hal itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, kebebasan berkendara di jalanan umum juga diberikan kepada semua jenis kendaraan.

Tertemper Forklift, Kereta Api Jayakarta Anjlok di Bekasi

Hanya saja, kendaraan tersebut harus dirancang untuk dikendarai di jalan aspal. Selain itu, bobotnya juga tidak boleh melebihi aturan yang telah ditentukan untuk penggunaan di jalan raya.

"Sepanjang dilengkapi surat-surat kendaraan, pengemudi punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak ada rambu-rambu larangan, boleh-boleh saja," katanya kepada VIVA.co.id, Kamis 5 Januari 2017.

Sopir Truk Teriak ‘Allahuakbar‘ saat Terjebak Macet di Jembatan Bergoyang

Jika ketahuan ada pelanggaran, maka pihak kepolisian siap menindak dengan tegas. Penindakan tersebut, menurut Budiyanto, sangat bervariasi, tergantung dari pelanggaran yang dibuat oleh pengendara.

"Misalkan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, akan dikenakan pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sanksinya pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," jelasnya.

Bila pengemudi tidak memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan, maka dianggap melanggar pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sanksinya, pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Jadi, sama seperti pengendara biasa," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya