Pihak Yusuf Mansur Angkat Bicara soal Kasus di Polda Jatim

Yusuf Mansur
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Pihak Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya, Ina Rachman menegaskan bahwa bisnis Paytren tidak ada hubungannya dengan kasus pelaporan yang melibatkan namanya di Polda Jawa Timur. Ina menegaskan bahwa Ustaz Yusuf Mansur selama ini bersikap kooperatif.

Bisnis Pembayaran Digital Ala Yusuf Mansur Disahkan MUI

"Paytren tidak ada kaitan sama sekali. Selama ini ustaz Yusuf Mansur dan tim selalu bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian," ucap Ina, Sabtu malam 9 September 2017.

Seperti diketahui, Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM. Kuasa pelapor, Sudarso, menjelaskan bahwa investasi itu ditawarkan Yusuf Mansur ke jemaahnya di seluruh Indonesia termasuk di Surabaya pada 2012-2013.

Ustaz Yusuf Mansur Dilaporkan ke Polisi

Investor direkrut untuk pembangunan Condotel. Setiap investasi Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat. Belakangan, kata Sudarso, investasi itu diduga dialihkan. Uang yang dijadikan investasi tak kembali sebagaimana seharusnya.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melakukan pengaduan. Silakan saja. Tapi apakah pelapor-pelapor ini memang benar melakukan pelaporan atau ada unsur pidana atau tidak, kalau tidak ada, pihak ustaz akan melaporkan balik," ucap Ina.

Putri Yusuf Mansur Jajal Dunia Bisnis

Sebelumnya, Direskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo membenarkan peningkatan status kasus terlapor Yusuf Mansur dari penyelidikan ke penyidikan.

"Proses selanjutnya akan memanggil pelapor, saksi-saksi dan ahli. Kalau terlapor dipanggil belakangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Jatim, Usman mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP perkara terlapor Yusuf Mansur dari Polda Jatim. "Kami belum menerima SPDP kasus itu," ujarnya kepada VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya