Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Ridho Rhoma Puas

Ridho Rhoma mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (12/9).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Dalam kasus kepemilikan narkotika, pedangdut Ridho Rhoma akhirnya divonis 10 bulan penjara dan harus menjalani program rehabilitasi selama enam bulan 10 hari di sisa masa tahanannya.

7 Artis Berkali-kali Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Ammar Zoni

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut.

Alhamdulilah, sesuai dengan yang kita perjuangkan baik pledoinya, sosiologisnya, psikologisnya, itu memang terpenuhi. Kami bersyukur kepada majelis hakim yang mulia, dengan mata hati demi keadilan sehingga dapat memperhatikan bahwasanya Ridho ini korban, bukan sebagai penjahat kriminal,” kata Cholidin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 19 September 2017.

Penuh Teka-teki, Ini Fakta Pernikahan Ridho Rhoma yang Masih Diragukan

Dia menjelaskan, Pasal 112 yang didakwakan pihak Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tentang kepemilikan narkotika sebenarnya memang tidak tepat. Sebab, dengan barang bukti sabu yang hanya seberat 0,7 gram dan langsung habis dalam sekali pakai itu, membuat Ridho memang tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

“Banyak yang keliru akan Jaksa Penutut Umum menerapkan pasal 112. Ditambah juga hanya dalam pasal 127 kerap kali baik JPU atau penyidik, penerapan pasalnya ada Pasal 55. Tadi majelis mempertimbangkan bahwasanya pasal 127 itu tidak perlu ada pasal 55 ini biar menjadi bahan publik agar penerapan-penerapan pasal tentang psikotropika itu agar diperhatikan,” kata Cholidin.

Kisah Nabi Ibrahim Mantapkan Daniel Mananta, Elly Sugigi Janji Gak Nikah Lagi

Selain itu, menurut Cholidin putusan majelis hakim yang menetapkan jika Ridho juga harus untuk melakukan rehabilitasi memang sudah tepat.

Sebab, dirinya menilai jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2011 juncto Perma Tahun 2010 tentang syarat-syarat untuk dilakukan rehabilitasi, diantaranya adalah adanya barang bukti kurang dari satu gram dan bukan termasuk bandar atau terlibat jaringan narkotika.

Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan hal itu. Mas Ridho dihukum dengan putusan pidana sepuluh bulan, hanya saja sudah dijalani, kemudian sisanya itu harus direhabilitasi selama enam bulan sepuluh hari di RSKO,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya