- Reuters.
VIVA – Pembalap Mercedes, Lewis Hamilton diduga mangkir dari kewajiban membayar pajak. Juara dunia balap Formula One, atau F1 ini tak membayar pajak untuk jet mewah pribadinya.
Seperti dikutip dari laman Evening Standard, Selasa 7 November 2017, kabar ini telah dibocorkan oleh Paradise Paper. Pada 2013, Hamilton mengimpor jet dengan tipe Bombardier Challenger 605, dari Kanada ke Isle of Man.
Pesawat tersebut berharga £16,5 juta, atau setara Ro293,48 miliar. Pesawat yang dibeli di luar Uni Eropa dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 20 persen. Hamilton memiliki kewajiban membayar £3,3 juta, atau setara Rp58,69 miliar.
Menurut Undang-undang Inggris dan Uni Eropa, jet yang digunakan untuk kepentingan bisnis, mendapatkan potongan PPN. Namun, Hamilton telah menggunakan jet tersebut untuk kepentingan pribadi. Dia terlihat berlibur dengan jet mewahnya.
"Jika jet pribadi digunakan untuk bisnis, Anda bisa menghindari pembayaran pajak. Namun, jika Anda menggunakannya untuk kepentingan pribadi, untuk liburan, atau bertemu teman, Anda harus membayar pajak," kata profesor hukum pajak di Universitas Leeds, Rita De La Feria pada BBC.