BI Ubah Aturan Transaksi Derivatif

Sumber :

VIVAnews - Bank Indonesia mengubah aturan tentang transaksi derivatif. Upaya ini dilakukan untuk menstabilkan nilai tukar.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008 yang merupakan perubahan atas PBI Nomor 7/31/PBI/2005 tentang transaksi derivatif yang dikeluarkan pada 16 Desember 2008, disebutkan pelarangan transaksi margin trading valuta asing terhadap rupiah, pelarangan pemberian kredit dan/atau cerukan (overdraft) untuk transaksi derivatif yang aakn diatur tersedniri dalam ketentuan BI.

Dalam penjelasan yang dikutif dari situs Bank Indonesia, Rabu 17 Desember 2008 disebutkan Beberapa ketentuan dalam PBI No.7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif diubah, yakni

1. Ketentuan Pasal 6 dihapus, dan diatur lebih lanjut dalam PBI tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

- Bank hanya dapat melakukan Transaksi Derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga.
- Transaksi tersebut diatas diperkenankan sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah.

3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bank yang melakukan pelanggaran terhadap:

- Pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank umum dengan memperhitungan risiko pasar.

- Pasal 3 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum

- Pasal 4 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

- Pasal 5 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai batas maksimum pemberian kredit Bank umum

- Pasal 7, Pasal 8 dan/atau Pasal 9 dikenakan sanksi sebagai berikut teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank; dan/atau, dan pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.