Jaksa Agung: Penyitaan Harta Susno Dieksekusi Bulan Ini
Senin, 6 Mei 2013 - 18:35 WIB
Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
- Kejaksaan belum memutuskan penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan Dana Pengamanan Pilgub Jabar 2008, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.
Putusan pengadilan menyatakan Susno harus membayarkan sebesar Rp4,2 miliar dan denda Rp200 juta. Menurut Undang-undang, ada tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dan denda tersebut.
Baca Juga :
Saat ini jaksa eksekutor masih mempelajari amar putusan pengadilan untuk mengetahui persis terkait uang pengganti yang harus dibayarkan.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Susno menjadi Rp4,2 miliar.
Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka hartanya bisa disita. Jika harta yang dimiliki Susno tidak mencukupi membayar denda, diganti hukuman penjara selama 1 tahun. (sj)