KPK Periksa Menteri ESDM Jero Wacik
Senin, 9 Juni 2014 - 11:25 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin 9 Juni 2014. Dia diperiksa terkait kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pengendali Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Diperiksa sebagai saksi untuk AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga :
Jero diketahui juga pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama pada 2 Desember 2013. Saat itu, Jero diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Diketahui dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut pernah menerima US$ 522,5 ribu dari Artha Meris. Pemberian uang itu bertujuan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM.
KPK diketahui telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka, Rabu 14 Mei 2014.
"Sedikitnya ditemukan 2 bukti permulaan cukup adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan dugaan pemberian kepada kepala SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS," jelas Johan.
Artha Meris diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. (ren)