Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Sesdirjen Dukcapil Kemendagri
Rabu, 29 Oktober 2014 - 12:46 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailami, Rabu 29 Oktober 2014.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Baca Juga :
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sugiharto diduga melakukan penyalah gunaan kewenangan dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 Triliun. Dari hasil perhitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Suchi Mentari/Jakarta