Jangan Tiru Model Kampanye di Amerika
- VIVA.co.id / Irwandi
Bagaimana KPU menyikapi jika ada pasangan calon yang tak melaporkan tim relawannya?
Kalau memang ada relawan yang tidak atau belum didaftarkan, kami membuat ketentuan agar dilaporkan ke KPU minimal satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Kalau nanti ada yang di luar itu melakukan kegiatan di luar yang dilaporkan, kami akan meminta pertanggungjawaban kepada tim kampanye atau tim relawan itu.
Apalagi kalau terjadi bagi-bagi uang dalam kegiatan kampanye karena politik uang ini kan pelanggaran yang sangat serius sekali. Kalau nanti benar-benar terbukti dan pengadilan sudah menyatakan benar bahwa calon itu melakukan politik uang kan itu juga bisa menganulir pencalonan mereka. Jadi itu berat sebenarnya buat mereka.
Kampanye Hitam
Bagaimana sikap KPU untuk mengantisipasi kampanye hitam?
Gunanya calon mendaftarkan tim pemenang, relawan, akun media sosial ke KPU itu kan sebenarnya salah satu cara untuk mengantisipasi terhadap aktivitas kampanye yang dikatakan haram tadi, termasuk black campaign.
Kalau itu masih dilakukan di luar mereka yang sudah didaftarkan, itu tentu Bawaslu bersama aparat kepolisian akan bekerja sama untuk menindak itu. Misalnya, ada yang melakukan kampanye hitam melalui medsos (media sosial), kepolisian akan menyelidiki itu dengan unit cybercrime–nya.
Kadang-kadang, calonnya sudah sepakat akan menjalankan peraturan KPU. Timnya juga sudah sepakat tapi para simpatisan habis-habisan mem-bully calon-calon tertentu. Jadi memang harus kesadaran banyak pihak untuk menjaga situasi kampanye dengan baik.
Jika relawan-relawan tersebut melanggar, apakah pasangan calon bisa dikenakan sanksi?
Kalau yang melakukan bukan tim yang resmi atau terdaftar di KPU memang tidak bisa kami berikan sanksi. Kami minta tim resmi untuk mendaftar itu kan untuk mengontrol juga sebenarnya. Mereka (di luar tim pemenangan resmi) melakukan hal seperti itu, yang bersangkutan bisa kena sama kepolisian. Jadi memang itu bukan menjadi ranah penyelenggara pemilu tapi sudah masuk sebagai tindak pidana umum dan menjadi ranah kepolisian.
KPU sempat dipersoalkan dengan masalah komputer hibah dari salah satu perusahaan. Bagaimana Anda menanggapi hal itu?