Jangan Tiru Model Kampanye di Amerika

Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi

Dukcapil bisa membantu memfasilitasi dengan card reader tapi bisanya hanya tiap kelurahan satu card reader. Satu kelurahan itu ada ratusan TPS. Bisa kita bayangkan kalau ada masalah harus ke kelurahan dulu, kan tidak mungkin juga.

Sebenarnya itu bisa diantisipasi oleh PPS (panitia pemungutan suara) di tiap-tiap TPS. PPS dan saksi-saksi di TPS kan umumnya juga tokoh atau orang situ sebenarnya. Jadi kalau ada orang tidak dikenal atau orang yang tidak biasa di TPS itu harus dicurigai petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kita di lapangan.

Bagaimana hasil pendataan DPT sejauh ini?

Tanggal 1 November di semua kota kami lakukan rapat pleno untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian, tanggal 2 November itu kami gelar rapat pleno di tingkat provinsi untuk penetapan DPS. 

DPS itu sebagai bahan penetapan DPT.  Nanti DPS itu akan dipublikasikan. Publik diberikan sosialisasi untuk mendaftarkan nama-nama mereka yang belum masuk dalam DPS. KPU akan beriklan ke sejumlah media cetak dan elektronik untuk mendorong agar masyarakat mengecek DPS. Jangan sampai nama masyarakat belum ada tapi masyarakat diam saja.

Setelah ada perbaikan-perbaikan, nanti kami juga menyerahkan DPS kepada tim pasangan calon untuk mereka cek. Insya Allah 6 Desember kami sudah memiliki jumlah DPT yang definitif. 

Lalu berapa perkiraan jumlah total DPT?

Kalau Pilkada 2012 itu kan sekitar 6,9 juta. Pileg (pemilihan legislatif) dan Pilpres (pemilihan presiden) DPT kita ada 7.096.000. Sekarang DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) kita itu 7,4 juta orang. Jadi diperkirakan DPT kita sekitar 7,5 sampai 7,6 juta orang. 

Bagaimana dengan mereka yang hanya memiliki surat keterangan KTP elektronik, apakah tetap bisa memilih?

Iya, istilahnya itu suket (surat keterangan). Ketentuannya memang memilih itu harus memiliki KTP elektronik. Kami membolehkan (pemilih tanpa pakai e-KTP), dengan catatan mereka harus membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan. Karena masalah KTP elektronik itu kan masalah administrasi, sementara memilih itu hak asasi. Jadi tetap boleh karena hak asasi itu tidak bisa dikalahkan oleh hak administrasi.