Ganjil Genap di Tol Sudah Darurat
- Dok. BPTJ
Dan sekarang yang paling hot dan aktual dikerjakan adalah terkait rencana penerapan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek khususnya dari pintu tol Bekasi Timur hingga Cawang, Jakarta Timur dan juga sebaliknya. Kebijakan ini adalah satu dari tiga opsi BPTJ untuk mengubah pola perjalanan orang maupun barang ke ibu kota.
Kebijakan ini pun sudah dinilai sangat darurat untuk diterapkan, dan hingga saat ini rencana implementasi sedang dalam penggodokan yang sangat serius lintas lembaga.
Kenapa harus ganjil genap?
Karena yang jelas kami mencontoh apa yang diterapkan oleh DKI Jakarta. Kebijakan ini ternyata berhasil mengurangi kepadatan kendaraan di jalan-jalan protokol. Dan kenapa harus Bekasi terlebih dahulu, karena wilayah ini sangat emergency untuk dilakukan rekayasa lalu lintas, kepadatan di sana hampir setiap hari dan pastinya banyak inefisiensi dari pengendara, habis bensin, habis waktu dan habis tenaga, sehingga seperti tua di jalan.
Bagaimana sebenarnya teknis ganjil genap di jalan tol ini?
Jadi sebenarnya, pengenaan ganjil genap di tol Jakarta-Cikampek adalah penerapan di pintu tol Bekasi Timur dan Barat saja. Jadi dari pintu tol Bekasi akan dijegat sesuai tanggalnya ganjil atau genap, dan pengendara dari arah Cikampek ke Jakarta tetap boleh lewat, sehingga intinya tidak ada pencegatan ganjil genap di dalam jalan tol, tapi dicegat di pintu tol sebelum kendaraan masuk.
Penerapan ini namanya remetering dan di luar negeri sudah digunakan sejumlah operator jalan tol. Bahkan di luar negeri, jika jalan tol penuh dan tak bergerak mereka langsung tutup itu, dan tidak seperti di sini yang bisa masuk semua.
Bagaimana dengan kendaraan dari arah sebaliknya, yang masuk dari Jakarta ke tol Cikampek?
Penerapan itu juga akan diterapkan pada seluruh pintu tol dalam kota Jakarta yang akan mengarah ke jalan tol Cikampek. Tapi untuk saudara kita yang sudah masuk tol dari arah Serang, bandara atau Bogor tidak akan terkena penerapan itu.
Bagaimana dengan petugas yang akan melaksanakan kebijakan ini di lapangan?