Pemerintah Revisi SKB Empat Menteri

Sumber :

VIVAnews – Pemerintah akhirnya merevisi Pasal 3 Surat Keputusan Bersama empat menteri. Dengan demikian perubahan itu resmi berlaku Kamis 27 November 2008.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, Pasal 3 berbunyi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional" dirubah menjadi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum agar melihat tingkat inflasi".

Dengan adanya perubahan, katanya, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai surat keputusan itu.

"Surat keputusan itu tetap tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU lainnya. Justru sebagi jaring pengaman agar dunia usaha tetap berjalan," kata Erman.

Revisi surat keputusan itu dilakukan setelah para menteri mengikuti rapat kabinet bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf kalla di kantor Presiden, Kamis 27 November 2008.

Peraturan dengan nomor 16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 itu ditolak buruh. Mereka beranggapan pemerintah lebih memihak pengusaha.

Sementara menanggapi usulan Ketua Parlemenm Agung Laksono agar surat keputusan itu dicabut, Erman mengatakan, surat itu sifatnya imbauan saja. Tujuannya mengantisipasi dampak krisis ekonomi terhadap para pelaku dunia usaha.