Motif Muhammad Basmi Hina Moeldoko di Facebook

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Muhammad Basmi, pemilik akun facebook yang menghina Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu, 18 Oktober 2020. Diduga, penghinaan itu motifnya ingin kontribusi untuk bangsa melalui media sosial.

“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya, karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca juga: Pembunuh Bocah Rangga Tewas di Sel Tahanan

Menurut dia, pelaku Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Sementara, penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.

Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card, dan akun Facebook. “Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Sebelumnya, Dalam postingannya, akun bernama Muhammad Basmi menyebut kalau mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko itu berkhianat kepada bangsa Indonesia dan hinaan yang kasar.


“SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. Ang Kur** MOELDOKO, hanya kumpulan Mantan Jenderal bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING,” tulis akun facebook Muhamad FB.