Pria Bawa Kabur Mobil Majikan, Konyolnya Dijual Lewat Medsos

Pria melarikan mobil majikan lalu jual di medsos
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – BDP, seorang pria yang merupakan warga Tosari, Pasuruan, Jawa Timur betul-betul nekat. Dia membawa kabur mobil milik majikannya lalu dijual di media sosial seharga Rp35 juta. Akibatnya bisa ditebak. Aksi konyolnya itu mudah dilacak dan ditangkap oleh aparat Kepolisian. Dia pun kini mendekam di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.

BDP membawa kabur mobil majikannya di Gedongan, Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 9 September 2021 dini hari lalu. Saat itu mobil korban terparkir di halaman rumah. BDP melihat kesempatan karena sang kondisi sepi dan pemilik mobil tengah tidur.

Korban tersadar jadi korban pencurian keesokan paginya. Mobilnya di halaman rumah tidak ada. Kunci mobil yang biasa dia taruh di tempat tertentu juga tidak ada. Korban kemudian melapor ke Kepolisian. Polisi menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka sempat mem-posting mobil majikannya dan dipasarkan untuk dijual seharga Rp35 juta namun tidak laku. Polisi terus melakukan pelacakan. Pada 12 September 2021, diketahui mobil berada di Pare, Kabupaten Kediri.

“Saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati mobil korban parkir di depan toko di wilayah Pare pada 12 September 2021, polisi langsung melakukan penangkapan. Namun pelaku berupaya kabur hingga membuat anggota melalukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil dan pelaku berhasil diamankan,” katanya di Markas Polresta Sidoarjo, Senin, 13 September 2021.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BDP merupakan residivis perkara pencurian mobil yang ditangkap Polresta Malang tahun 2017 lalu. Setelah keluar dari penjara, rupanya kebiasaan jahatnya kambuh. BDP mengaku nekat mencuri mobil majikannya karena terlilit utang sebab kalah judi.

“Kini aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan polisi lagi. Agar jera, ia dikenai ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Kusumo.