Tunjangan Hari Raya PNS Depok Dicairkan Hari Ini

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah Kota telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 6.800 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah instansi di Kota Depok. Anggaran itu tidak termasuk THR para pegawai honorer.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, mengatakan hal itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang di dalamnya terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

"Kalau tahun lalu kan THR hanya gaji pokok, nah untuk 2018 ini agak berbeda karena di PP 18 dan 19, selain gaji pokok juga ada tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum kinerja, itu harus dimasukan," katanya pada wartawan, Selasa 5 Juni 2018.

Keputusan ini juga telah disahkan melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Anggaran THR Depok ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang masuk kategori belanja pegawai.

"Untuk THR tahun ini kita gelontorkan Rp28 miliar, besok (hari ini) sudah bisa cair untuk 6.800 PNS," jelasnya.

Sedangkan untuk tenaga honorer, lanjut Nina, pihaknya telah menyiapkan anggaran yang dialokasikan ke masing-masing dinas atau Organisasi Perangkat Daerah.

"Kalau THR honorer sudah dianggarkan di masing-masing opd. Besarannya tergantung dari masing-masing OPD," ujar Nina.