Kisruh SDN Pondok Cina 1 Berujung Damai, Deolipa Tarik Laporan Wali Kota Depok?

Spanduk di SDN Pondok Cina 1 yang akan dialihfungsikan menjadi Masjid
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

Depok – Laporan wali murid SDN Pondok Cina 1 Depok akan diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ). Sebelumnya, wali murid SDN Pondok Cina 1 melalui kuasa hukum yaitu Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait penelantaran yang terjadi akibat kisruh di sekolah tersebut.

Diusung PKS jadi Bakal Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono: Kerja Berat Menanti Saya

Namun dari hasil mediasi, penyidik menyarankan agar kasus tersebut ditempuh dengan mekanisme Restorative Justice atau RJ.

"Jadi kemarin kita dipanggil ke Polda Metro di Unit PPA, kemudian memang ada anjuran dari penyidik yaitu untuk diadakan yang namanya restorative justice dalam perkara laporan ini. Kami sebagai pelapor, saya sebagai pelapor, ya sudah kita menerima anjuran ini, untuk kita coba laksanakan," kata Deolipa dikutip Senin, 23 Oktober 2023.

Soal Kasus Penabrakan, Teuku Rifnu Wikana dan Keluarga Pilih Jalur Damai

Menurutnya, anjuran restorative justice yang disarankan Polda Metro Jaya harus direspon positif. Artinya, kata dia, rasa keadilan itu terpenuhi.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara

Photo :
  • ANTARA
Sekda Depok Maju Pilkada, Minta Dukungan Ridwan Kamil

"Ketika itu terjadi ya sudah, jadi bagus buat ke depannya khususnya buat Kota Depok. Jadi mudah-mudahan juga bisa lebih meningkatkan aspek penanganan di dunia pendidikan," ujarnya.

Deolipa selaku kuasa hukum akan dipertemukan juga dengan perwakilan Pemerintah Kota Depok. Kemudian disepakati agar diselesaikan dengan cara RJ.

"Tentunya saya sepakat dengan pihak Pemkot Depok. Kita akan upayakan yang namanya RJ untuk mendapatkan hasil konstruktif dari proses perkara. Ini artinya, kalau bisa mendapatan rasa keadilan, baik di pihaknya wali murid maupun anak murid kenapa nggak kita jalan saja yang namanya RJ," ungkapnya.

Hasil dari pertemuan tersebut nanti akan disosialisasikan pada wali murid. Langkah selanjutnya adalah mempertemukan wali murid dan Pemkot Depok untuk mendengarkan aspirasi.

"Jadi mungkin dalam dua Minggu ke depan kami beserta terlapor yaitu Pemerintah Kota Depok akan mengadakan pertemuan, atau kunjungan ke SDN Pondok Cina 1. Mungkin dua Minggu ke depan saya sampaikan ini juga kepada para klien saya nih, para wali murid nih, bahwa ada RJ dan memang sifatnya anjuran. Tapi bagusnya kita jalankan supaya kita menunjukkan sifat-sifat yang gentlemen dari wali murid," bebernya.

Deolipa membeberkan, akan ada kesepakatan antara wali murid dengan Pemkot terkait dengan masalah pendidikan, terutama murid di SDN Pondok Cina 1. Untuk selanjutnya, aspirasi wali murid harus dipenuhi oleh Pemkot Depok.

Pembangunan Trotoar di Margonda, Depok Tutup Akses Keluar-Masuk Sekolah

Photo :
  • Instagram: depok24jam

"Kalau sementara sih harapannya adalah adalah anak-anak murid ini tetap bersekolah dengan baik di SDN Pondok Cina 1, itu harapannya. Yang kedua kondisi belajar mengajar harus kondusif dan dibantu oleh Pemkot. Ini terhadap proses belajar mengajar murid-murid, baik dari gurunya, fasilitasnya, tempatnya, ketenangannya juga kan," ungkapnya.

Ditegaskan, aspirasi yang harus dipenuhi Pemkot Depok adalah berdasarkan kesepakatan wali murid. Sehingga akan ada jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

"Kita kan juga harus menghargai pola pikir yang berbeda-beda dari para wali murid. Makanya nanti akan ketemu nih maunya apa dalam permasalahan ini," pungkasnya

Polemik SDN Pondok Cina

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad atas polemik penggusuran SDN Pondok Cina 1. Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Desember 2022.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan tersebut, Mohammad Idris Abdul sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak banyak berkomentar tentang kabar bahwa dia dilaporkan ke polisi tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Anak akibat relokasi di SDN Pondok Cina 1, Depok.

Menurutnya, polemik SDN Pondok Cina 1 sudah selesai dengan adanya keputusan penundaan relokasi sesuai keinginan orang tua dan seharusnya sudah tidak lagi diperpanjang. "Sudah selesai. Saya sudah melaksanakan arahan Pak Gubernur [Jawa Barat Ridwan Kamil]. Jangan diperpanjang lagi ya," ujarnya.

Idris menjelaskan, kebijakan penundaan relokasi SDN Pondok Cina 1 pun merupakan arahan dari berbagai pihak selain orang tua, yakni Kementerian dan Pemerintah Provinsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya