Sosialisasi Water Tank, Warg Sebut Tirta Asasta Tak Sertakan DED

Majelis Hakim PTUN Bandung sidang lapangan di lokasi water tank Depok
Sumber :
  • Galih Purnama/Depok

Depok – Warga yang melakukan gugatan terhadap keberadaan water tank raksasa kapasitas 10 juta liter mengungkap bahwa pihak PT Tirta Asasta tidak mendapatkan penjelasan detil mengenai proyek tersebut.

Aplikasi Ini Bisa Ubah Sudut Kosong Jadi Ruang Bermakna

Bahkan disebutkan detil engineering design (DED) tidak ada saat sosialisasi. Hal itu terungkap saat sidang gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Ini kan lucu ya, sosialisasi tahun 2020 dan site plan mereka tahun 2021, dan enggak ada DED. Jadi artinya, saat Heru eks RW 12, Darto sekretaris RW 12 dan Rismi eks ketua RT 08 disosialisasikan project water tank, tidak dijelaskan secara detail spesifikasi water tank,” kata Yani Suratman, warga Pesona Depok Estate, Selasa, 5 September 2023.

Mobil Konsep Ini Bikin Penumpang Berasa di Kamar Hotel

Water tank 10 juta liter milik PDAM PT Tirta Asasta Depok ditolak warga

Photo :
  • Galih Purnama (VIVA)

Dikatakan, DED menjadi hal wajib saat sosialisasi sebelum pembangunan dilakukan. Karena DED akan dijadikan rujukan pembangunan proyek.

Ini Dia Bagaimana Pencetakan 3D Bisa Membantu Banyak Bisnis Indonesia

“DED itu mutlak dipersentasikan di acara sosialisasi, karena DED yang sering disebut juga gambar kerja merupakan gambar yang dijadikan sebagai acuan pelaksanaan proyek. Berdasarkan jenis pekerjaan gambar kerja terdiri dari gambar arsitektur, gambar struktur, dan gambar MEE,” tegasnya.

“Tujuan dari gambar kerja adalah sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan agar bangunan yang nantinya dibangun ini sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya,” timpalnya lagi.

Dia menduga sosialisasi yang dilakukan PT Tirta Asasta hanya dilakukan pada sejumlah orang tertentu saja. Menurutnya, kehadiran warga yang diberikan sosialisasi tidak mewakili warga yang terdampak water tank.

“Itu sosialisasi pertama dan kedua yang  disosialisasikan lurah, camat, kejaksaan, LPM, bimas, babinsa. Perwakilan warga hanya Pak Darto yang hadir, sedangkan eks RW 12 Pak Heru enggak hadir. Jadi warga yang diundang sosialisasi dimana rumahnya? Dekatkah dengan lokasi watertank yang jika ada musibah mereka pada terdampak?,” tanyanya.

Seharusnya sosialisasi dilakukan pada warga sekitar. Misalnya warga Jalan Janger RT 03 RW 12, Masjid SDITAl Fikri dan Masjid Bahrul Ulum Perumnas Depok II Tengah. Bahkan warga Pesona Depok Estate dan RT RW tidak hadir dalam sosialisasi.

“Jadi sosialisasi kesatu dan kedua tidak dihadiri oleh masyarakat terdampak,” tegasnya.

Yani menuturkan, untuk membangun water tank sebesar itu harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun yang dijadikan acuan oleh Pemkot Depok hanya Peraturan Wali Kota (perwal).

“Padahal DHLK tidak bisa pakai perwali, harusnya pakai Permen LHK untuk watertank 10 juta liter air. Jadi untuk 20 juta liter air, dan yang baru terbangun 10 juta liter acuannya ke Permen LHK yaitu izinnya amdal, bukan acuan perwal atau SPPL,” bebernya.

Yani menuturkan, alam penjelasannya di SPPL, hanya surat pernyataan  kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Menurutya, jika Pemkot Depok melakukan tugasnya dengan benar maka pembangunan water tank raksasa ini tidak terjadi.

“Jika pemkot melaksanakan fungsinya dengan benar, dan salah satunya datang dan cek lokasi dimana water qtank akan di bangun, maka enggak akan terjadi pembangunan watertank 10 juta liter air. Kenapa? Lihat zonanya saja udah dismiss,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya