Polisi: Dasar Pemanggilan Amien Bukan Penangkapan Ratna Sarumpaet

Amien Rais
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepolisian menanggapi pernyataan mantan Ketua MPR, Amien Rais yang menyebut kalau pemanggilannya sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet janggal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kalau tanggal 2 Oktober 2018 kasus sudah naik ke penyidikan atas dasar laporan polisi. Memang dalam suatu kasus di Kepolisian terkadang ada yang berdasarkan laporan polisi.

"Tanggal 2 sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 itu muncul LP," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 10 Oktober 2018.

Maka dari itu, dia menjelaskan kalau semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menyebut semua proses telah dilalui sebagaimana mestinya oleh penyidik.

"Sudah (sesuai prosedur). Melalui penyelidikan, proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi," ujar dia.

Amien diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. Dia hadir di Markas Polda Metro Jaya sekira pukul 10.15 WIB dan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk waktu yang belum ditentukan. (mus)