Masa Tahanan Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar Diperpanjang

Rey Utami dan Pablo Benua.
Sumber :
  • dok. Youtube Rey Utami & Pablo Benua

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang status penahanan tersangka kasus vlog 'ikan asin' yakni Galih Ginanjar serta pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua. Masa tahanan mereka diperpanjang selama 40 hari berikut.

"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, Kamis 1 Agustus 2019.

Argo tidak menjelaskan detail alasan penyidik memperpanjang penahanan ketiga tersangka itu. Masa penahanan 40 hari itu terhitung sejak hari ini, 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019.

"Alasannya subjektivitas penyidik ya," kata Argo.

Diketahui, ketiga tersangka itu sudah ditahan polisi sejak Jumat, 12 Juli lalu. Ketiga tersangka itu awalnya ditahan selama 20 hari.

Kasus vlog 'ikan asin' berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Fairuz melaporkan Galih ke polisi karena eks suaminya itu mengumpamakannya dengan 'ikan asin' dalam sebuah video YouTube yang di-upload.

Dalam kasus 'ikan asin' ini, polisi telah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka. Mereka kini berstatus sebagai tahanan. (ren)