Kecepatan Porsche Pembawa Narkoba Tak Sampai 100 Km/Jam
Senin, 25 Maret 2013 - 17:22 WIB
Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pengendara sedan Porsche Panamera bernopol B 88 DAN dan penumpangnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan dan kepemilikan narkoba Happy Five.
Keduanya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan tersangka dan olah tempat kejadian perkara, mobil mewah tersebut tidak dipacu dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga :
"Barang bukti baik mobil dan narkoba sebanyak 598 butir diamankan. Kalau narkoba-nya dikembangkan. Kami menduga mereka merupakan sindikat karena jumlah barangnya yang sangat banyak," kata Rikwanto.
Kedua tersangka, disangkakan pasal 283 jo pasal 310 ayat 1 dan 2 UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana satu tahun penjara dengan denda Rp2 juta. Untuk kasus narkoba dikenakan pasal 60 ayat 1 jo pasal 62 UU no 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara 15 tahun. (umi)