Denda Rp500 Ribu, Polisi Biarkan Pengendara Masuk Busway

Sejumlah kendaraan memasuki jalur busway.
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianu

VIVAnews - Ancaman denda maksimal bagi penyerobot jalur TransJakarta, yang mulai diterapkan Senin kemarin, ternyata tak serta-merta membuat takut para pengendara motor.

Dari pantauan VIVAnews di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2013, puluhan pengendara roda dua dan roda empat terlihat masih menerobos jalur TransJakarta.

Namun, dua orang polisi lalu lintas yang bertugas sama sekali tak menindak para penyerobot itu. Mereka malah terlihat 'asyik' berbincang-bincang di seberang jalan.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, pada hari pertama denda maksimal diterapkan, petugas mencatat ada sekitar 254 kendaraan yang ditilang.

Dari jumlah itu, kendaraan roda dua masih mendominasi dengan jumlah 217 pelanggar. Sedangkan roda empat ada 22, angkutan umum 14 dan satu kendaraan beban.

Dari tangan pelanggar, polisi menyita 118 SIM dan 136 STNK untuk diserahkan ke pengadilan. Rencananya sidang denda maksimal Rp500 ribu akan digelar Jumat esok. (adi)