Polisi Telisik Sistem Ticketing Kapal Zahro Express

Proses pengangkatan bangkai kapal Zahro Express, Rabu, 4 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Polisi terus menyelidiki penyebab terbakarnya kapal wisata Zahro Express 1 Januari lalu, yang menewaskan 23 orang penumpang. Saat ini, polisi sudah menetapkan nakhoda kapal bernama M Nali (51) sebagai tersangka karena telah melakukan kelalaian.

Direktur Polisi Air dari Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto Bachtiar, mengungkapkan saat ini masih didalami sistem ticketing di pelabuhan Kali Adem. Sebab, data penumpang yang ada di manifes berbeda dengan jumlah penumpang kapal nahas tersebut.

"Siapa saja yang berkaitan dengan ini kami periksa. Sekarang kita lagi lakukan pendalaman terkait bagian tiketing," kata Hero kepada VIVA.co.id, Rabu 4 Januari 2017.

Tak hanya itu, Polair Polda Metro juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Total sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait musibah ini.

"Sudah 11 orang saksi. Kami juga periksa petugas syahbandarnya," ujarnya.

Sementara mengenai keberadaan pemilik KM Zahro, sampai saat ini masih dilakukan pencarian. Sebab, sejak kejadian tersebut, pemilik kapal menghilang.

"Belum diperiksa, masih dicari," katanya.

Sebelumnya, kapal wisata Zahro Express tujuan Pulau Tidung terbakar di perairan Kepulauan Seribu, tepatnya 1 mil arah barat dari Dermaga Muara Angke, pukul 09.24 WIB, Minggu 1 Januari 2017. Dari kejadian ini, 23 orang dinyatakan meninggal dunia, sebanyak 20 penumpang meninggal karena terbakar dan tiga penumpang  meninggal karena tenggelam. Sementara korban selamat saat ini masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa nakhoda, tiga anak buah kapal (ABK), dan dua syahbandar. Nakhodanya, Moh Nali, kini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas ketidaksesuaian penumpang dengan manifes.

 

(ren)