Kesalahan Nakhoda Kapal Wisata Maut KM Zahro

Evakuasi Kapal Terbakar Zahro Express
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan M Nali (51), nakhoda kapal wisata Zahro Express, sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 23 penumpangnya di Perairan Kepulauan Seribu.

Menurut Direktur Polair Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Hero Hendrianto Bachtiar, Nali dijerat Pasal 302 UU No 17/2008 tentang pelayaran. Karena telah lalai melaksanakan tugasnya sebagai kapten di kapal itu.

"Di mana atas kewenangan dan jabatannya yang bersangkutan berhak untuk membatalkan pelayaran apabila ada hal-hal yang dirasa kurang tepat, salah satunya dengan jumlah manifes yang tidak sesuai dengan kondisi fisik penumpang," kata Hero, Rabu, 4 Januari 2017.

Hero menuturkan, dalam kejadian pada Minggu 1 Januari 2017, manifes jumlah penumpang tidak sesuai dengan jumlah penumpang yang ada di kapal itu saat peristiwa terjadi.

"Kalau misalnya dia sesuaikan antara manifes dengan jumlah penumpang, mungkin enggak ada masalah. Tapi sekarang manifes tertulis 100 sementara fakta di lapangan lebih dari 100," katanya.

Hero mengatakan, memang dalam kebakaran tersebut, kapal tersebut tidak melebihi kapasitas atau overload. Namun, berbicara kelayakan berlayarnya sebuah kapal harus dilihat berbagai aspek, salah satunya keselamatan dari jumlah penumpang yang sesuai.

"Jadi begini, bicara layak kelautan kapal itu dilihat dari berbagai aspek, salah satunya keselamatan. Pintu masuk yang layak tadi, yang tidak layaknya itu adalah manifes yang tidak sesuai," katanya.

Di samping itu, menurutnya, seorang nakhoda mempunyai peran-peran lain yg harus dilakukan oleh nakhoda seperti pengecekan keselamatan dan pengecekan kesiapan.

"Jadi banyak item memang dari hasil penyelidikan kita lihat nakhoda belum berperan maksimal," katanya.