Komnas Anak: Grup FB Paedofil Kejahatan Luar Biasa

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait menilai, kasus prostitusi online Candy's Group yang melibatkan anak usia 2-8 tahun adalah kejahatan kriminal yang amat luar biasa (extra ordinary crime). 

Oleh karena itu, menurut Arist, kasus tersebut membutuhkan penanganan oleh otoritas hukum yang luar biasa pula. "Kasus ini sudah termasuk ke dalam kejahatan yang luar biasa. Tidak bisa disepelekan. Harus ditangani secara luar biasa juga," kata Arist, Minggu, 19 Maret 2017.

Selain itu, Arist mengatakan, kasus prostitusi online anak telah melibatkan jaringan international. Aparat penegak hukum juga diminta untuk menerapkan ancaman pasal berlapis kepada pelaku.

"Pasal berlapis dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan hukuman seumur hidup," ujar Arist.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Arist, mereka telah mengedarkan 500 video dan lebih 100 foto porno anak. Pelaku  menyebarkannya ke hampir 9 negara di dunia melalui jaringan media sosial Facebook. "Itu kejahatan yang sangat luar biasa," ujarnya. 

"Jadi diimbau agar para orangtua waspada dan memberikan perhatian ekstra kepada anak-anaknya," Arist menambahkan.