Polisi: Pesta Seks Gay Umumnya Berpindah-pindah

Barang bukti pesta seks gay di Gym Atlantis, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Polisi berhasil mengamankan 141 pria dalam pesta gay di Gym Atlantis, Ruko Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu kemarin. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, biasanya kegiatan pesta gay tempatnya sering berpindah-pindah.

"Belum tahu (berapa lama beroperasi) praktik-praktik seperti itu (pesta gay), umumnya berpindah-pindah," kata Martinus di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2017.

Martinus menilai bahwa rumah toko atau ruko dianggap rawan penyalahgunaan tempat seperti halnya kasus pesta gay.

"Itu tidak bisa kita pungkiri beberapa ruko memang menjadi praktik-praktik perbuatan melawan hukum seperti contoh kasus narkoba, kasus vaksin palsu, penyimpanan barang terlarang itu memanfaatkan ruko-ruko yang ada," ujarnya.

Dalam perkara ini, dari 141 orang yang diamankan kepolisian baru 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang terdiri dari penyedia sarana dan prasarana tempat hiburan dengan jasa pornografi yakni berinisial CD sebagai pengelola, N, D selaku kasir dan RA petugas keamanan.  

Kini, Keempat tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.

Sedangkan, enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. Keenam orang tersangka ini berinisial SA, BY, R, TT, A, dan S. (one)