Beli Kapal Bekas dan Karam, Kejati Jatim Usut Korupsi PT DOK

Ilustrasi kapal floating crane
Sumber :
  • vesselfinder.com

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menyidik pembelian kapal floating crane bekas oleh PT DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2016 lalu.

Kapal senilai Rp100 miliar itu tenggelam saat perjalanan dari negara asal kapal di Eropa menuju Indonesia. Kerugian negara diperkirakan Rp60 miliar.

"Sudah dik umum (penyidikan, belum ada tersangka)," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, di kantornya Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 19 Oktober 2018.

Sunarta menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas floating crane di salah satu negara di Eropa pada 2016 lalu. Nilai kapal yang disepakati sebesar Rp100 miliar. "Tapi baru dibayar Rp60 miliar," katanya.

Nahas, di tengah perjalanan dari negara asal menuju Indonesia, kapal yang baru dibeli itu tenggelam. Investigasi pun dilakukan terhadap proses jual beli kapal oleh perusahaan milik negara tersebut. "Sudah ada hasil audit BPK-nya, kerugiannya ya Rp60 miliar itu," terang Sunarta.

BPK, lanjut Sunarta, sebetulnya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada PT DOK agar mengembalikan kerugian negara itu. Namun, sampai kini belum diindahkan. Kejaksaan kemudian menindaklanjuti dan menyidik kasus itu.

"Sekarang penyidik masih mencari bukti siapa yang harus bertanggungjawab," ucap Sunarta. (mus)