Ternyata Ini Alasan Bupati Indramayu Segel Bisnis Kayu Panji Gumilang

Galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Indramayu – Setelah bisnis galangan kapal disegel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kini menutup bisnis kayu atau penggergajian yang dikelola pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Lokasi tempat kayu-kayu itu berada tidak jauh dari usaha galangan kapal yang terletak di bibir Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Sebelum ditutup, diketahui bisnis kayu tersebut dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan bahan utama pembuatan kapal dan sejumlah kebutuhan lain Pesantren Al Zaytun.

Lantas apa alasan Pemkab Indramayu menyegel bisnis kayu milik Panji Gumilang?

Curhat Pengemudi Mobil Jalur Mudik Ditutup Tenda Nikahan

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan, bisnis kayu Panji Gumilang tersebut ditutup atau disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan Pemkab Indramayu.

Dia mengungkap lokasi penggergajian tersebut hanya memiliki izin usaha mikro. "Setelah kita cek sebelah galangan kapal ada penggergajian (kayu), ternyata perizinannya mikro," kata Nina.

Nina mengaku sempat kecolongan. Sebab, ketika galangan kapal telah ditutup, para pekerja justru masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.

"Untuk pengawasan, kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada tim tvOnenews.com, Senin malam, 24 Juli 2023.

Galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

Nina mengatakan, saat ini lokasi penggergajian kayu itu telah ditutup, penutupan usaha tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu.

"Saat ini lokasi itu sudah kita tutup dulu, karena perizinannya mikro (modal) 50 juta, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kayu itu kita enggak tahu untuk apa, kayanya untuk kapal ya, karena di sampingnya ada kapal, ya berarti untuk bikin kapal," ucapnya.

Terkait sanksi, Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik lokasi usaha tersebut, yakni Panji Gumilang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya