Polisi Isyaratkan Tahan Vanessa Angel

Vanessa Angel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Laras Devi Rachmawati

VIVA – Aktris Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai tersangka mendistribusikan foto dan video asusila pada hari ini, Rabu 30 Januari 2019.

Polisi mengisyaratkan akan menahan artis yang diduga kuat berkaitan dengan prostitusi online kelas elite itu.

Vanessa tiba di gedung Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim sekira pukul 11.00 WIB. Dia tiba dengan mengenakan kemeja putih dan berkacamata hitam. Dia langsung masuk ke gedung pemeriksaan, tanpa menjawab pertanyaan apapun dari awak media. "Nanti saja," kata kuasa hukumnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai jadwal Vanessa diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. "Dan, dipenuhi (panggilan penyidik oleh Vanessa Angel)," katanya kepada wartawan.

Barung mengatakan, Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara. Karena di atas lima tahun, syarat objektif untuk menahan Vanessa terpenuhi.

Karena itu, Barung menegaskan bahwa ditahan atau tidak nantinya Vanessa Angel tergantung dari pada pertimbangan penyidik. "Tapi kemungkinan besar, kita akan melakukan penahanan," katanya.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis sebelumnya mengatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim. Jika pun pada panggilan sebelumnya tidak hadir, hal itu karena kliennya tengah sakit. "Klien kami kooperatif," katanya. (asp)