Saksi Beberkan Soal Utang-Piutang Dua Bos BUMN

Sidang kasus dugaan suap proyek BHS, Angkasa Pura II, di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVAnews - Saksi kasus pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Andi Taswin, menceritakan pertama kali pertemuan dirinya dengan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Pertemuan itu terjadi pada Maret 2019 di kawasan Plaza Senayan, Jakarta.

"Saya pertama kali kenal pak Andra pada bulan Mei 2019. Pada saat itu bulan puasa oleh pak Darman (Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia) ketika saya diminta ketemuan di rumah makan di Plaza Senayan," kata Andi Taswin saat bersaksi untuk terdakwa Andra Y Agussalam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi lalu mengkonfirmasi Andi soal inti pembicaraan dari pertemuannya. Namun Andi menyampaikan, inti pembicaraannya mengani utang-piutang.

"Pada saat itu saya diperkenalkan oleh pak Darman sebagai teman, beliau menyampaikan ini yang akan membantu utang piutang," kata Andi.

Jaksa kemudian menelisik soal komunikasi Andi dengan Endang yang merupakan sopir pribadi dari Andra Agussalam. Menurutnya, pertemuannya dengan Endang saat itu juga untuk pembayaran utang.

"Apakah saudara pernah berkomunikasi dengan saudara Endang di tanggal 24 Mei 2019?" tanya Jaksa.

"Pernah. Saya diminta oleh pak Darman. Beliau waktu itu saya diminta untuk menghubungi pak Endang soal pemberian dana untuk pembayaran utang. Jadi setelah saya ketemu pak Andra, saya ketemu untuk pembayaran utang," kata Andi.

Sementara itu, Penasihat Hukum Andra Y Agussalam, Pahrozie, sempat menanyakan kepada Andi Taswin soal pertemuan dengan kliennya pada Maret 2019. Apakah terkait proyek BHS atau hal lain. Tapi Andi menegaskan tidak ada pembahasan soal proyek BHS.

"Di situ Pak Andra menyampaikan bahwa sudah cukup waktu untuk Pak Darman membayar sisa utang-utangnya karena sudah cukup lama Pak Darman delay dalam pembayaran utang-utangnya. Tidak ada (pembahasan proyek semi BHS)" kata Andi.

Pada perkara ini, Jaksa KPK menduga Andi Taswin Nur yang juga sudah berlabel tersangka merupakan perantara suap pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System. Darman diduga menyuap Andra sejumlah 96.700 Dolar Singapura agar mengawal sejumlah proyek di PT AP II yang rencananya digarap PT INTI.

Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menghukum tiga tahun penjara terhadap Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara. Jaksa meyakini Darman terbukti memberikan suap untuk mendapat proyek pengerjaan Semi Baggage Handling System.

Darman selaku Dirut PT INTI dianggap terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700. Penerimaan suap dilakukan agar PT PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).