Jokowi: ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik Lebaran 2020

Sumber :

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sudah memutuskan beberapa kelompok yang dilarang mudik Lebaran Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona (covid-19). Kelompok yang dilarang mudik tersebut adalah dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta para pegawai BUMN dan anak usahanya.

"Hari ini sudah kita putuskan, bahwa untuk ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik," kata Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya, Kamis 9 April 2020.

Keputusan ini diambil, lantaran persoalan mudik dianggap bisa menyebarkan virus corona atau Covid-19 lebih luas. Sementara untuk masyarakat umum, pemerintah masih memberikan imbauan agar tidak melakukan mudik.

Jokowi mengatakan, masyarakat tidak bisa langsung dilarang mudik karena ada beberapa tipikal masyarakat. Yakni pertama, jelas Jokowi, adalah masyarakat yang memang sudah tidak memiliki penghasilan lagi atau tidak bisa bekerja lagi di Jabodetabek lantaran kebijakan yang telah diambil. Seperti pembatasan sosial, sistem bekerja dan sekolah di rumah, dan kebijakan lainnya.

Maka dari itu, untuk membuat masyarakat umum tidak mudik, maka pemerintah pusat sudah menyiapkan dana sembako yang dibagikan untuk kebutuhan selama tiga bulan ke depan.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bansos di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik. Kemudian juga transportasi umum juga akan kita batasi kapasitasnya, kemudian yang memakai kendaraan pribadi akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor," jelas presiden.