Mahfud: Aparat Bantu Joko Tjandra Jangan Cuma Kena Sanksi Disiplin

Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Negara Grahadi, Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra. Aparat itu, katanya, tidak hanya disanksi adminstratif tapi juga dihukum pidana.

Mahfud juga telah berkoordinasi dengan lima lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam perburuan Joko Tjandra ini, Mahfud meminta institusi yang terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis dan banyak hukuman pidana yang bisa dikenakan.

Baca: Polri: Djoko Tjandra Pernah Satu Pesawat dengan Brigjen Prasetijo

"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan, misal pasal 221, 263, dan sebagainya," katanya dalam siaran pers, Selasa, 21 Juli 2020.

Mahfud mengaku mengapresiasi langkah Polri dalam menindak aparat yang terbukti terlibat. Dia berharap agar tindakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Joko Tjandra.

“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan disiplin. Penjatuhan sanksi disiplin, administratif segera diberlakukan, lalu dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin. Kalau hanya [sanksi] disiplin, kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," ujarnya. (ren)