Ingat, Pemerintah Tak Tanggung Biaya Perawatan COVID di RS Non Rujukan

Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Nganjuk, Jawa Timur
Sumber :

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit non rujukan biaya pengobatannya tidak ditanggung pemerintah. Yang pasti, pemerintah hanya menanggung biaya pengobatan bagi pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan.

"Jadi tentunya pasien yang dirawat di RS swasta, kalau bukan bagian dari RS rujukan, tentunya belum bisa ditanggung," kata Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito, Senin 1 Oktober 2020.

Wiku mengatakan, masyarakat dipersilakan jika positif Covid-19 dirawat di rumah sakit rujukan. Bukan hanya rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta pun ada yang menjadi rujukan. Alurnya secara singkat, dia menjelaskan, jika ada pasien baru mengetahui positif COVID-19 bisa melapor ke Puskemas ataupun rumah sakit terdekat.

Baca juga: Kapan Kasus COVID-19 di Indonesia Menurun, Ini Jawaban Satgas

"Maka mohon agar bisa dirujuk ke rumah sakit rujukan yang terdiri dari rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta," kata dia.

Wiku juga menjelaskan, jika sudah mendapat rujukan, maka pasien pun mendapat pelayanan untuk diantar dengan menggunakan ambulans standar penanganan wabah virus. Hal itu untuk menghindari risiko penularan bilamana penjemputan tidak menggunakan ambulans sesuai standar.

"Jadi silakan menghubungi rumah sakit terdekat agar bisa dilakukan penjemputan dan dirawat dengan baik, tanpa memberikan resiko kepada pihak lain dengan kendaraan yang mungkin tidak didesain untuk membawa pasien dengan gejala COVID," ujarnya.