Tolak Omnibus Law, Buruh di Pulogadung Mogok Kerja Tiga Hari

Ratusan buruh anggota Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (SP LEM) Jakarta Timur mogok kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020, sebagai reaksi pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Kurnia Putra

VIVA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (SP LEM) Jakarta Timur mogok kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020, sebagai reaksi pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain mogok kerja, para buruh juga berorasi di pabrik masing-masing dan dilanjutkan dengan mengitari kawasan industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.

"Kami dari federasi logam elektronik dan mesin dalam rangka mogok Nasional di perusahaan masing-masing karena buruh khususnya LEM kecewa terhadap pemerintah dan DPR pada akhirnya tadi malam mengetok palu untuk mengesahkan Omnibus Law yang di dalamnya ada Klaster Ketenagakerjaan yang menjadi undang-undang," Endang Hidayat, ketua federasi SP LEM Jakarta Timur.

Baca: UU Cipta Kerja: Jatah Libur Buruh Cuma 1 Hari dalam Sepekan

Mogok kerja itu, katanya, merupakan bentuk kekecewaan dari para buruh dengan disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin malam. Para buruh menuntut Presiden Joko Widodo mengambil sikap dengan mencabut kluster ketenagakerjaan dari Omnibus Law.

Para buruh bertekad terus mogok kerja dan berdemonstrasi di kawasan Industri Pulogadung selama tiga hari ke depan. Aksi mereka dikawal oleh aparat kepolisian. Para buruh tidak diizinkan untuk melakukan aksi protes di luar Kawasan Industri Pulogadung. (ase)