Temukan Keanehan, DPR Minta Perbaiki Karantina WNI dari Luar Negeri

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah memperpanjang larangan warga negara asing atau WNA masuk ke Indonesia, tapi bagi WNI tetap diperbolehkan. Namun harus melalui karantina. Tapi sejumlah teknis karantina bagi WNI yang datang, dianggap belum memadai.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah memperbaiki tata laksana teknis karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri. 

Mufida menemukan fakta di lapangan, tidak tepatnya pemberian fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis yang diperuntukkan bagi WNI setiba di Bandara Soekarno Hatta dari perjalanan luar negeri.

Baca juga: Bio Farma Siapkan 4,7 Juta Dosis Vaksin Sinovac untuk Tahap II

Menurutnya, perbaikan tersebut mulai dari penyaringan sejak sebelum WNI mendarat di Tanah Air, PCR harus dua kali dalam waktu 4-5 hari, sampai dengan keluarnya surat izin pulang ke rumah. Dia meminta agar fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis diberikan kepada yang layak menerima sesuai aturan.

"Sudah ada dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau WNI yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTM)," ujar Mufida dalam keterangannya, Senin, 25 Januari 2021.

Mufida mengatakan, dia langsung mendatangi tempat karantina mandiri bagi WNI yang pulang ke Tanah Air di wilayah Tangerang, Banten. 

Ia menyebut berdasarkan laporan yang diterima, ternyata banyak WNI yang langsung diberikan formulir SPTM untuk diisi dan tandatangan, kondisi ini menjadi pertanyaan besar. 

"Kenapa tidak sejak awal disampaikan secara terbuka tentang isi kebijakan tersebut? Ini aneh. Tiba-tiba penumpang diminta tanda tangan pernyataan tidak mampu. Kami menerima informasi ini dan langsung konfirmasi ke lapangan," ujar Mufida.

Mufida menyebut temuan ini menunjukkan ada fakta tidak tepatnya sasaran penggunaan dana untuk karantina mandiri, dan telah terjadi ketidakadilan implementasi kebijakan. Sebab jika semua penumpang dibawa dan diberikan formulir SPTM, berarti semua WNI yang pulang ke Indonesia dianggap tidak mampu dan diberikan subsidi biaya karantina mandiri. 

"Ini harus dievaluasi dan diperbaiki segera, klasifikasi pelaku perjalanan luar negeri sudah bisa dilakukan sejak awal dari data visa yang pastinya tertera apakah mereka pelajar, PMI atau masyarakat yang mandiri atau subsidi, sehingga tidak salah implementasi kebijakan di saat tiba di bandara," katanya.

Temuan lain di lapangan adanya keanehan PCR yang harus dilakukan dua kali pada penumpang yang menjalani karantina. Saat sebelum terbang ke Indonesia, penumpang WNI sudah melakukan tes PCR sebagai syarat naik pesawat. Setiba di bandara, harus tes PCR lagi di lokasi karantina. Selang tiga hari, sebelum pulang ke rumah, harus PCR lagi. 

"Bagaimana mungkin seseorang, harus menjalani tiga kali PCR dalam hitungan sepekan, sangat tidak logis dan menurut saya berpotensi iritasi pada hidung. Belum lagi aspek psikologi dan biaya yang harus ditanggung oleh APBN maupun pribadi penumpang. Ini sangat aneh. Harus diperbaiki kebijakan ini," katanya.