Ini Ucapan yang Buat Natalius Pigai Dipolisikan Atas Dugaan Rasis

Aktivis HAM, Natalius Pigai
Sumber :
  • Instagram @natalius_Pigai

VIVA – Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai resmi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang bernuansa SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan ke Bareskrim Polri pada Senin, 1 Februari 2021. Pigai dilaporkan oleh Ikatan Aktivis 98 bersama sejumlah organisasi lainnya.

Laporan terhadap Pigai terdaftar dalam Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM, tertanggal 1 Februari 2021. Pigai dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo mengatakan laporan terhadap Pigai untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia karena pernyataannya dinilai sangat berbahaya. Menurut dia, Pigai telah menyebut bahwa warga suku Minang tak bisa menjadi presiden melalui media sosial.

“Kami melaporkan Natalius Pigai dimana kita lihat pernyataannya disebutkan Jawa tirani, disebutkan orang Padang tidak bisa menjadi presiden. Padahal, isi UUD 1945 tidak demikian,” kata Bambang di Gedung Bareskrim pada Senin, 1 Februari 2021.

Harusnya, kata dia, Pigai belajar membaca lagi isi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Sehingga, tidak membuat pernyataan yang mengarah pada rasisme. Karena menurutnya, warga Minang dan Jawa juga terhina akibat pernyataan Pigai.

“Natalius mengatakan selama ini suku-suku lain selain Jawa adalah budak. Saya sebagai putra Minang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan pernyataan tersebut. Harusnya Pigai sering-sering bicara dengan kami, ada KNPI, ada orang Padang, ada orang Jawa,” ujarnya.

Baca juga: Giliran Natalius Pigai Dipolisikan Atas Dugaan Rasis