Profil Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon Tersangka Suap

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap. KPK menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat, Jumat 13 Mei 2022

KPK telah menetapkan 3 nama tersangka pada kasus suap terkait pemberian izin pembangunan minimarket di Kota Ambon. Salah satu nama tersebut adalah Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon. Lantas, seperti apa sosok Richard Louhenapessy?

Profil Richard Louhenapessy

Dikutip dari laman Pemkot Ambon, Richard Louhenapessy merupakan Wali Kota Ambon yang menjabat tahun 2011-2016, kemudian ia terpilih Kembali menjabat pada tahun 2017-2022. Richard Louhenapessy merupakan putra asli Ambon yang menjabat sebagai Wali Kota Ambon sampai dua periode.

Richard lahir di Ambon pada 20 April 1955, ia meraih gelar sarjana hukum di Universitas Pattimura, Maluku. Tahun 1985. Pada masa kuliah Richard aktif sebagai senat mahasiswa.

Di organisasi kemasyarakatan Richard Louhenapessy merupakan ketua harian Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) sentral organisasi karyawan swadiri Indonesia (SOKSI) XXIV Provinsi Maluku sejak tahun 2008.

Karir Richard di Partai Golkar

Richard merupakan politisi Partai Golkar. Awal kariernya di partai Golkar dimulai dari bawah, yakni sebagai Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Ambon pada 1988-1992.

Kemudian Richard melanjutkan langkahnya ke tingkat provinsi,  dia ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku tahun 1999-2004, lalu Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku 2004-2009.

Kemudian ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku sejak tahun 2009-2015, dan Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon 2015 sampai sekarang.

Karirnya sebagai DPRD Maluku

Richard menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku selama 4 periode. Kursi pertama Richard di DPRD diemban selama 1992-1997. Setelahnya, ia sempat menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku tahun 1999-2004.

Kemudian ia dipercaya menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2004-2009. Setelahnya, Richard kembali terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku melalui Pemilu 2009. Ia menjadi anggota DPRD Maluku sampai 2011. sebelum akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Ambon.

Berakhir menjadi tahanan KPK.

Karir yang kita anggap baik itu harus ditutup oleh Richard dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Richard ditangkap pada kasus suap terkait pemberian izin usaha minimarket di kota Ambon pada tahun 2020.

Ia juga dijemput paksa oleh KPK, Richard dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Kabarnya Richard akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 13 Mei 2022 guna mempercepat proses penyidikan.