LP Cipinang Beri Remisi ke 922 Napi

ilustrasi tahanan
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang memberikan 922 remisi kepada narapidana berbagai kasus dalam rangka memperingati HUT ke-66 RI.

Dari 922 narapidana, 29 orang merupakan terpidana korupsi, di antaranya Jaksa Urip Tri Gunawan, Mantan Sekretaris Daerah Bekasi, Tjandra Utana Effendi, terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu.

Untuk Jaksa Urip, LP Cipinang memberikan remisi sebanyak 4 bulan, sedangkan Tjandra Utama Effendi 2 bulan remisi dan Yohanes diberikan 2 bulan 20 hari remisi.

Menurut Kepala LP Cipinang, I Wayan Sukerta, pemberian remisi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pembedaan remisi itu karena yang bersangkutan sudah berapa lama menjalani tahanan. Misalnya, jika sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun akan diberi remisi satu bulan, begitu juga seterusnya," ujarnya, di LP Narkotika, Jakarta Timur, Rabu 17 Agustus 2011.

Wayan menambahkan, pemberian remisi dibagi menjadi dua bagian, yakni remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I diberikan jika narapidana sudah menjalankan 1/3 masa tahanan, sedangkan remisi umum II merupakan pemberian remisi yang langsung bebas, karena sudah menjalani akhir-akhir masa tahanan.

"Untuk hari ini  tidak ada narapidana korupsi yang bebas, hanya untuk narapidana kasus tindak pidana umum dan beberapa tindak pidana narkotika yang belum bebas karena belum membayar denda," kata Wayan.

Wayan mengungkapkan, jumlah napi di LP Cipinang saat ini berjumlah 1.950 orang, terdiri dari narapidana korupsi, penyelundupan, perjudian, pembunuhan, perampokan, penipuan, narkotika/psikotropika, terorisme, HAM dan jumlah WNA kasus narkotika sebanyak 27 orang.