5 Anggota Armed Penyerang Polres OKU Terancam Pecat
Selasa, 14 Mei 2013 - 13:59 WIB
Sumber :
- ANTARA/Nila Tina
VIVAnews
- Lima anggota Batalyon Armed Martapura menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, di Pengadilan Militer Palembang, Selasa 15 Mei 2013. Mereka adalah Serma Fatoni, Pratu F Teban, Koptu Heryadi, Sertu Irawan dan Praka Damianus.
Dalam sidang tersebut, oditor Mayor Riswandono mengatakan, Serma Fatoni terbukti sebagai penghasut dan pemicu kejadian sehingga dikenakan Pasal 160 dengan ancaman 4 tahun penjara. "Karena terdakwa sudah terbukti sebagai penghasut. Sementara untuk pengerusakan dia tidak terbukti," kata Mayor Iswandoro.
Baca Juga :
Terdakwa Pratu F Teban dan Koptu Heryadi juga mengajukan waktu selama satu pekan untuk menyusun pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan atau pada Senin, 20 Mei 2013.
Sementara Sertu Irawan dan Praka Damianus, diancam kurungan 2 tahun penjara dan ditambah pemecatan dari TNI. Adapun Pratu Temon diancam dengan kurungan 18 bulan, namun tidak dipecat dari satuan. (Laporan: Aji/Jun Patra, Palembang | umi)