Pencekalan Aguan Dihentikan, KPK Bantah Karena Istana

Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa cegah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Alhasil, Aguan kini boleh bepergian ke luar negeri. 

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ada beberapa pertimbangan dengan hal itu. Salah satunya kata Yuyuk, berdasarkan pencermatan penyidik selama persidangan mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sansi.

"Tim (penyidik) yang menangani (kasus ini) juga sedang menunggu hasil persidangan Ariesman dan Mohamad Sanusi. Pertimbangannya sampai kepada kesimpulan masa pencegahan Aguan tak diperpanjang saat ini," kata Yuyuk dihubungi wartawan, Minggu, 2 Oktober 2016. 

Meski begitu, kata Yuyuk, tidak menutup kemungkinan dilakukan cegah kembali kepada Aguan jika dibutuhkan penyidik KPK. Begitu juga bila penyidik membutuhkan keterangan Aguan, meski tak bertatus cegah. 

"Kalau penyidik butuh keterangan dari yang bersangkutan tetap akan dimintai keterangan dan dipanggil nanti," kata Yuyuk. 

Dikonfirmasi apakah pertimbangan penyidik KPK itu ada sangkutannya dengan pertemuan Presiden Joko Widodo bersama Aguan serta para pengusaha beberapa hari lalu di Istana Negara, Yuyuk membatahnya. Dia juga membantah adanya pesanan pihak eksekutif atas kebijakan instansinya itu.

"Tidak ada hubungan sama sekali dengan pertemuan pengusaha-pengusaha di Istana. KPK masih menjaga independensinya sampai saat ini," kata Yuyuk.