Polri Mulai Terapkan e-Tilang di Tol Cipali Pakai Speed Gun

Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Sumber :
  • Antara/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Ruas jalan tol Cikopo – Palimanan (Cipali) seringkali terjadi kecelakaan kendaraan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyebabnya, karena laju kecepatan pengemudi terlalu kencang.

Karena itu, hasil evaluasi jajaran kepolisian maka diberlakukan e-tilang bagi pengendara yang melanggar. Nantinya polisi akan menggunakan 'Speed Gun' atau pistol radar untuk mengukur batas maksimal dan minimal kecepatan laju kendaraan.

"Bahwa Polri itu melakukan penindakan hukum karena faktor-faktor penyebab kecelakaan di Cipali ini yang cukup tinggi," kata Wakil Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Indrajit, saat dikonfirmasi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.

Menurut Indarajit, para anggota akan memantau pergerakan kendaraan yang melewati jalan tol Cipali akan ketahuan mana kendaraan melaju kencang dan mana yang tidak.

"Nanti pemberhentian kendaraannya di rest area (bagi yang melanggar)," ujarnya.

Namun, Indarjit belum mengetahui berapa kendaraan yang kena tilang polisi sejak diberlakukannya pada 1 Februari 2017 kemarin. "Belum tahu, karena itu kan Polda Jawa Barat," ujarnya.

Hal yang lebih penting, Indrajit menyarankan kepada para semua pengendara agar mematuhi aturan rambu-rambu di jalan karena keselamatan lebih penting.

"Kalau kecelakaan kecepatan tinggi pasti fatal," katanya. (ren)