Nasdem Dukung Penerapan TPPU di Kasus Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mengungkapkan, pihaknya mendukung jika Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pembangunan menara stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Kominfo Bakti. 

Menurut Ali, Nasdem mendukung langkah apapun dari kejaksaan guna membuat kasus yang telah menjerat Menkominfo nonaktif yang juga Sekjen Nasdem Johnny G Plate, ini menjadi terang benderang.

"Nasdem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan untuk membuat kasus terang, termasuk kalau mau pakai (Pasal) TPPU, ya TPPU," kata Ali, Senin, 29 Mei 2023.

Ali berharap penanganan kasus korupsi BTS ini tidak hanya berhenti pada Johnny G Plate dan para tersangka saat ini. Sebab, ia meyakini, yang terlibat dalam kasus ini banyak termasuk sejumlah korporasi yang menjalankan proyek tersebut. 

Menurut Ali, publik patut mencurigai keterlibatan korporasi jika memang uang sudah dikucurkan tetapi belum ada bangunannya.

"Kami sangat berharap kasus ini tidak berhenti pada 5 orang ini. Karena rasanya agak sulit nalar publik menerima ini, rasanya sulit untuk kemudian publik tidak akan mengatakan ini ada motif lain kalau kemudian kerugian negara Rp 8 triliun lebih tidak terungkap secara terang benderang," kata Ali.

Ali menambahkan, tugas Kejaksaan sekarang adalah membuat kasus ini terang benderang, sehingga tidak terjadi fitnah kepada kelompok tertentu. Dia mencontohkan Nasdem saat ini di-framing menerima aliran dana Rp 8 triliun karena yang terlibat korupsi adalah Johnny G Plate yang merupakan Sekjen Nasdem.

"Hari ini framing-nya Johnny Plate korupsi Rp 8 triliun lebih, mengalir ke Partai Nasdem dan bahkan Anies Baswedan. Kami mau membantah tuduhan-tuduhan itu karena posisi Johnny Plate sebagai Sekjen, yang kemudian kami dorong Kejaksaan membuka ini secara terang benderang," imbuhnya.