Pimpinan DPR: Panggil Kapolri

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri
Sumber :


VIVAnews - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan bahwa Komisi III DPR harus segera memanggil Kapolri Jenderal Polisi Bambang  Hendarso Danuri.

Panggilan untuk mempertanggungjawabkan ucapan Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III beberapa waktu lalu, yang mengatakan Polri memiliki rekaman antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal Polisi Ade Rahardja dan Ary Muladi.

"Apa yang Kapolri sampaikan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III, itu sudah menjadi milik publik," kata Pramono panjang lebar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Maka, dia melanjutkan, jika kemudian dalam persidangan ternyata rekaman itu tidak ada, maka harus diumumkan rekaman itu memang tidak ada. "Atau ada, tapi dibuat tidak ada karena tekanan," kata Pramono.

Rekaman antara Ade Rahardja dan Ary Muladi itu memang menjadi perdebatan hangat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo.

Namun, alih-alih menghadirkan rekaman yang telah diklaim eksistensinya itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal  Polisi Ito Sumardi justru mengatakan, Polri hanya memiliki Call Data Record (CDR) atau data lalu lintas telepon. Dan data itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dari hasil pemeriksaan internal KPK, dipastikan tidak ada perbincangan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi dalam CDR yang dimiliki Polri itu.

Pihak Ary Muladi bahkan menggugat keaslian data dalam CDR itu, dan menudingnya sebagai bagian dari kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"DPR, khususnya Komisi III sebagai lembaga yang mengawasi kejaksaan dan kepolisian, harus segera memanggil Kapolri supaya tidak terjadi perselisihan antarlembaga, saling menyalahkan, atau saling lempar tanggung jawab," ujar mantan Sekjen PDIP ini.

Pramono menegaskan, semua hal yang telah disampaikan secara resmi ke parlemen harus dipertanggungjawabkan. "Kalau rekaman itu ternyata tidak ada, harus ada penjelasannya. Dengan demikian, apakah rekaman atau CDR yang ada, Kapolri tetap harus bertanggung jawab," tandasnya.